Keterangan Kematian

Adapun persyaratan pengurusan Surat dan Akta Kematian adalah:

  1. Surat Rekomendasi dari Kepala Dusun/ Ulee Jurong sesuai dengan domisili (1 Rangkap)
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pelapor (1 Rangkap)*
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Almarhum/Almarhumah (1 Rangkap)*
  4. Nomor Resi Pendaftaran Akte Kematian dari Disdukcapil Kota Banda Aceh(klik disini untuk mengisi form Akte Kelahiran)*
  5. Fotocopy Kartu Keluarga (1 rangkap)*
  6. Surat Keterangan Kematian dari Bidan/Rumah Sakit
  7. Slip bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir (asli)
  8. Mengisi Formulir sebagai berikut (klik pada nama form untuk mengunduh: F.2.01 F-1.16 F-1.06)**

Keterangan

*wajib memperlihatkan dokumen asli pada saat pengurusan surat di kantor

**form dapat ditulis tangan atau diketik, seluruh form dapat juga diambil di kantor keuchik untuk diisi sendiri.