Surat keterangan umum berbagai surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kantor Keuchik untuk berbagai keperluan bagi masyarakat seoerti keterangan kurang mampu, SKCK, umum, Belum Menikah, Rekomendasi, dan lain sebagainya. adapun persyaratan umum untuk pengurusan surat keterangan umum tersebut adalah:
- Surat Rekomendasi dari Kepala Dusun/ Ulee Jurong sesuai dengan domisili (1 Rangkap)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (1 Rangkap)*
- Fotocopy Kartu Keluarga (1 rangkap)*
- Slip bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir (asli)
- Dokumen lain sesuai dengan kebutuhan.
Keterangan
*wajib memperlihatkan dokumen asli pada saat pengurusan surat di kantor