Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Permendagri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, maka seluruh informasi terkait pelaksanaan administrasi dan keuangan pemerintah Gampong Keuramat termasuk ke dalam dokumen negara yang sebagian bersifat rahasia dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. oleh karena itu, untuk prosedur permintaan data untuk penelitian/kajian adalah:
- Surat Keterangan Penelitian dari Universitas/Organisasi pelapor
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
- Proposal Penelitian
- Surat Permohonan permintaan data dari pihak Universitas (Jurusan)/Organisasi
- Surat keterangan permintaan data dari Badan Kesbangpol Limnas Kota Banda Aceh
- Surat Keterangan Permintaan data dari Kantor Camat Kuta Alam Kota Banda Aceh
- Matriks Rencana Penelitian dan koleksi data.