Adapun persyaratan pengurusan Pembuatan atau perubahan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga adalah:
- Surat Rekomendasi dari Kepala Dusun/ Ulee Jurong sesuai dengan domisili (1 Rangkap)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk bagi calon anggota keluarga (1 Rangkap)*
- Fotocopy Kartu Keluarga asal anggota keluarga(1 rangkap)*
- Mengisi Formulir sebagai berikut (klik pada nama form untuk mengunduh; Permintaan KTP F-1.21, Form KK Baru (F-1.15) Form Perubahan KK (F-1.16))**
- Slip Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
*wajib memperlihatkan dokumen asli pada saat pengurusan surat di kantor
**form dapat ditulis tangan atau diketik, seluruh form dapat juga diambil di kantor keuchik untuk diisi sendiri.