Riwayat Kepemimpinan Gampong Keuramat

No Tahun Aparatur Kondisi Pemerintahan
1 1967-1982 Raden Akhmad Pemerintahan Gampong masih dalam masa peralihan dari Dusun Gampong Peunayong, kondisi kantor belum ada.
2 1982-1987 Mukhtar Raden –     Dengan adanya peraturan pemerintah, maka status Gampong menjadi Kelurahan. Sehingga kepala kelurahan berasal dari Pegawai Negeri Sipil.

–     Mengubah 6 lorong menjadi 5 Dusun

3 1987-1995 Nurdin M. Amin Telah memiliki kantor kelurahan, sehingga pelayanan publik dapat terlaksana. Secara administratif, kelurahan Keuramat berkedudukan dibawah Kecamatan Kuta Alam.
4 1995-2000 Zulkifli Tidak ada perubahan yang berarti
5 2000-2005 Ongko Pudjo Rehabilitas dan pembangunan Kembali Kantor Keuchik yang sebelumnya telah rusak berat akibat musibah Gempa dan Tsunami Tahun 2004. Pada masa rehabilitas tersebut, kantor kelurahan sementara berada di depan Mesjid Baiturrahmah
6 2005-2010 Misnan Khalidin Perubahan status pemerintahan dari kelurahan menjadi Gampong
7 2010-2016 Masrul Ramli Merupakan Keuchik pertama setelah pengembalian status Kelurahan menjadi Gampong. Pembentukan dan pembinaan Lembaga gampong yang diperlukan, penggantian beberapa aparatur yang berkompeten pada akhir tahun 2016
8 2016-2022 Masrul Ramli –     Masrul Ramli terpilih kembali menjadi Keuchik Gampong Keuramat periode 2016-2022

–     Penataan administratif sesuai dengan Peraturan Perundang undangan

9 2023-2029 Ir. Kamaruddin –     Terpilihnya geuchik gampong keuramat setelah terlaksananya Pemilihan Keuchik secara Serentak di wilayah Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh untuk Tahun 2023-2029.

–     Sistem pemerintahan bejalan.

–     Sudah ada struktur pemerintahan yang lengkap. Masa jabatan keuchik 6 tahun, berlaku UU No. 11 tahun 2006, dan Gampong diwajibkan menyusun Perencanaan Pembangunan Gampong (RPJMG )dan Penganggaran Gampong (APBG).