Akta Kelahiran

Adapun persyaratan pengurusan Akte Kelahiran adalah:

  1. Surat Rekomendasi dari Kepala Dusun/ Ulee Jurong sesuai dengan domisili (1 Rangkap)
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk suami dan istri (1 Rangkap)*
  3. Nomor Resi Pendaftaran Akte Kelahiran dari Disdukcapil Kota Banda Aceh(klik disini untuk mengisi form Akte Kelahiran)*
  4. Fotocopy Buku Nikah yang telah dilegalisir (1 rangkap)
  5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk 2 orang saksi (1 rangkap)
  6. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Orang Tua dan Ibu (1 rangkap)*
  7. Fotocopy Kartu Keluarga (1 rangkap)*
  8. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Rumah Sakit
  9. Slip bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir (asli)
  10. Mengisi Formulir sebagai berikut (klik pada nama form untuk mengunduh: F.2.01 F-1.16 F-1.06)**

Keterangan

*wajib memperlihatkan dokumen asli pada saat pengurusan surat di kantor

**form dapat ditulis tangan atau diketik, seluruh form dapat juga diambil di kantor keuchik untuk diisi sendiri.