Adapun persyaratan pengurusan Pembuatan Surat Ahli Waris adalah:
- Surat Rekomendasi dari Kepala Dusun/ Ulee Jurong sesuai dengan domisili (1 Rangkap)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk 2 Orang Saksi (1 Rangkap)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pelapor (1 rangkap)*
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Ahli Waris (1 Rangkap)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Almarhum/Almarhumah (1 Rangkap)*
- Surat Keterangan Kematian asli (klik disini jika belum ada)
- Fotocopy Kartu Keluarga (1 rangkap)*
- Slip bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir (asli)
*wajib memperlihatkan dokumen asli pada saat pengurusan surat di kantor