Keterangan Ahli Waris

Adapun persyaratan pengurusan Pembuatan Surat Ahli Waris adalah:

  1. Surat Rekomendasi dari Kepala Dusun/ Ulee Jurong sesuai dengan domisili (1 Rangkap)
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk 2 Orang Saksi (1 Rangkap)
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pelapor (1 rangkap)*
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Ahli Waris (1 Rangkap)
  5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Almarhum/Almarhumah (1 Rangkap)*
  6. Surat Keterangan Kematian asli (klik disini jika belum ada)
  7. Fotocopy Kartu Keluarga (1 rangkap)*
  8. Slip bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir (asli)

*wajib memperlihatkan dokumen asli pada saat pengurusan surat di kantor