Adapun persyaratan pengurusan Surat dan Akta Kematian adalah:
- Surat Rekomendasi dari Kepala Dusun/ Ulee Jurong sesuai dengan domisili (1 Rangkap)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pelapor (1 Rangkap)*
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Almarhum/Almarhumah (1 Rangkap)*
- Nomor Resi Pendaftaran Akte Kematian dari Disdukcapil Kota Banda Aceh(klik disini untuk mengisi form Akte Kelahiran)*
- Fotocopy Kartu Keluarga (1 rangkap)*
- Surat Keterangan Kematian dari Bidan/Rumah Sakit
- Slip bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir (asli)
- Mengisi Formulir sebagai berikut (klik pada nama form untuk mengunduh: F.2.01 F-1.16 F-1.06)**
Keterangan
*wajib memperlihatkan dokumen asli pada saat pengurusan surat di kantor
**form dapat ditulis tangan atau diketik, seluruh form dapat juga diambil di kantor keuchik untuk diisi sendiri.