Adapun persyaratan pengurusan Surat Keterangan Menikah (NA) adalah:
- Surat Rekomendasi dari Kepala Dusun/ Ulee Jurong sesuai dengan domisili (1 Rangkap)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (1 Rangkap)*
- Fotocopy Ijazah (1 rangkap)*
- Fotocopy Akte Kelahiran (1 rangkap)*
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Orang Tua dan Ibu (1 rangkap)*
- Fotocopy Kartu Keluarga (1 rangkap)*
- Kehadiran Orang Tua pada saat pengurusan surat di kantor (bagi orang tua telah meninggal, dapat diwakilkan dengan wali dan menyertakan surat keterangan kematian)
- Pasphoto ukuran 2×3 (5 lembar) dan 4×6 (5 lembar)
- Tanggal, waktu dan mahar (bagi calon mempelai wanita)
- Surat keterangan cerai (bagi yang telah bercerai atau cerai mati)
- Slip Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
*wajib memperlihatkan dokumen asli pada saat pengurusan surat di kantor