Keterangan Menikah

Adapun persyaratan pengurusan Surat Keterangan Menikah (NA)  adalah:

  1. Surat Rekomendasi dari Kepala Dusun/ Ulee Jurong sesuai dengan domisili (1 Rangkap)
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (1 Rangkap)*
  3. Fotocopy Ijazah (1 rangkap)*
  4. Fotocopy Akte Kelahiran (1 rangkap)*
  5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Orang Tua dan Ibu (1 rangkap)*
  6. Fotocopy Kartu Keluarga (1 rangkap)*
  7. Kehadiran Orang Tua pada saat pengurusan surat di kantor (bagi orang tua telah meninggal, dapat diwakilkan dengan wali dan menyertakan surat keterangan kematian)
  8. Pasphoto ukuran 2×3 (5 lembar) dan 4×6 (5 lembar)
  9. Tanggal, waktu dan mahar (bagi calon mempelai wanita)
  10. Surat keterangan cerai (bagi yang telah bercerai atau cerai mati)
  11. Slip Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir

*wajib memperlihatkan dokumen asli pada saat pengurusan surat di kantor