Pembuatan dan Perubahan KTP/KK

Adapun persyaratan pengurusan Pembuatan atau perubahan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga adalah:

  1. Surat Rekomendasi dari Kepala Dusun/ Ulee Jurong sesuai dengan domisili (1 Rangkap)
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk bagi calon anggota keluarga (1 Rangkap)*
  3. Fotocopy Kartu Keluarga asal anggota keluarga(1 rangkap)*
  4. Mengisi Formulir sebagai berikut (klik pada nama form untuk mengunduh; Permintaan KTP F-1.21, Form KK Baru (F-1.15) Form Perubahan KK (F-1.16))**
  5. Slip Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir

*wajib memperlihatkan dokumen asli pada saat pengurusan surat di kantor

**form dapat ditulis tangan atau diketik, seluruh form dapat juga diambil di kantor keuchik untuk diisi sendiri.