Pemerintahan Gampong

Setelah menyandang status sebagai Gampong, pada tahun 1966 untuk pertama sekali Gampong Keuramat dipimpin oleh Pejabat sementara yaitu Raden Akhmad yang untuk selanjutnya pada tahun 1967 dilaksanakan Pemilihan Keuchik secara Demokratis dan terpilih kembali Raden Akhmad sebagai Keuchik Pertama pada Gampong Keuramat.

Masa tugas Raden Akhmad selama ±15 tahun yaitu dari 1967 s/d 1982. Masa tugas beliau berhenti karena perubahan status Gampong menjadi Kelurahan, yang mensyarakatkan setiap kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang ditunjuk oleh Kecamatan Kuta Alam, dengan Lurah tersebut berstatus Pegawai Negeri Sipil. Pada tahun 2010, sesuai dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2010, akhirnya status kelurahan dihapuskan dan dikembalikan menjadi Gampong. Hal tersebut berdampak pada perubahan status administratif Kelurahan Keuramat menjadi Gampong Keuramat, yang dipimpin oleh seorang Keuchik yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat gampong.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri Nomor 84 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, serta Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016, maka struktur Organisasi Pemerintah Gampong Keuramat adalah sebagai berikut:

SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAHAN GAMPONG KEURAMAT

 

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Perwakilan Desa (atau di Provinsi Aceh disebut Tuha Peut Gampong), maka kedudukan Tuha Peut Gampong (TPG) dan Keuchik adalah Setara dan Sejajar, dengan tugas dan fungsi TPG sebagai Lembaga Legislatif, dan Keuchik sebagai Lembaga Eksekutif. sedangkan kedudukan Imam Gampong adalah setara dan sejajar sebagai pemuka Agama di Gampong.