Pindah Penduduk

Adapun persyaratan pengurusan Surat Keterangan Pindah Datang adalah:

  1. Surat Rekomendasi dari Kepala Dusun/ Ulee Jurong sesuai dengan domisili (1 Rangkap)
  2. Surat Keterangan Pindah dari asal domisili (asli)
  3. Pasphoto ukuran 3×4 (3 lembar)
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (1 Rangkap)*
  5. Fotocopy Kartu Keluarga (1 rangkap)*

Mengisi Formulir sebagai berikut (klik pada nama form untuk mengunduh)**

  1. Pindah Datang antar Provinsi-Kabupaten/kota (F-1.01 F-1.02 F-1.03 F-1.38 F-1.39)
  2. Pindah Datang antar Kecamatan di Kota Banda Aceh (F-1.02 F-1.03 F-1.31 F-1.32)
  3. Pindah datang antar gampong dalam Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh (F-1.02 F-1.03 F-1.27 F-1.28)

Adapun persyaratan pengurusan Surat Keterangan Pindah Keluar adalah:

  1. Surat Rekomendasi dari Kepala Dusun/ Ulee Jurong sesuai dengan domisili (1 Rangkap)
  2. Pasphoto ukuran 3×4 (3 lembar)
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (1 Rangkap)*
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (1 rangkap)*
  5. Slip bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir (asli)

Mengisi Formulir sebagai berikut (klik pada nama form untuk mengunduh)**

  1. Pindah Keluar antar Provinsi-Kabupaten/kota (F-1.33 F-1.34 F-1.35 F-1.36)
  2. Pindah Keluar antar Kecamatan di Kota Banda Aceh (F-1.29 F-1.30)
  3. Pindah Keluar antar gampong dalam Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh (F-1.26)

Keterangan

*wajib memperlihatkan dokumen asli pada saat pengurusan surat di kantor

**form dapat ditulis tangan atau diketik, seluruh form dapat juga diambil di kantor keuchik untuk diisi sendiri.