Adapun persyaratan pengurusan Surat Keterangan Pindah Datang adalah:
- Surat Rekomendasi dari Kepala Dusun/ Ulee Jurong sesuai dengan domisili (1 Rangkap)
- Surat Keterangan Pindah dari asal domisili (asli)
- Pasphoto ukuran 3×4 (3 lembar)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (1 Rangkap)*
- Fotocopy Kartu Keluarga (1 rangkap)*
Mengisi Formulir sebagai berikut (klik pada nama form untuk mengunduh)**
- Pindah Datang antar Provinsi-Kabupaten/kota (F-1.01 F-1.02 F-1.03 F-1.38 F-1.39)
- Pindah Datang antar Kecamatan di Kota Banda Aceh (F-1.02 F-1.03 F-1.31 F-1.32)
- Pindah datang antar gampong dalam Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh (F-1.02 F-1.03 F-1.27 F-1.28)
Adapun persyaratan pengurusan Surat Keterangan Pindah Keluar adalah:
- Surat Rekomendasi dari Kepala Dusun/ Ulee Jurong sesuai dengan domisili (1 Rangkap)
- Pasphoto ukuran 3×4 (3 lembar)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (1 Rangkap)*
- Fotocopy Kartu Keluarga (1 rangkap)*
- Slip bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir (asli)
Mengisi Formulir sebagai berikut (klik pada nama form untuk mengunduh)**
- Pindah Keluar antar Provinsi-Kabupaten/kota (F-1.33 F-1.34 F-1.35 F-1.36)
- Pindah Keluar antar Kecamatan di Kota Banda Aceh (F-1.29 F-1.30)
- Pindah Keluar antar gampong dalam Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh (F-1.26)
Keterangan
*wajib memperlihatkan dokumen asli pada saat pengurusan surat di kantor
**form dapat ditulis tangan atau diketik, seluruh form dapat juga diambil di kantor keuchik untuk diisi sendiri.